Sabtu, 27 Desember 2014

Makalah kartu sakti jokowi



MAKALAH
KARTU SAKTI JOKOWI
Guna Memenuhi Tugas Pengembangan Kepribadian
Di susun oleh
Nama  :Ahmad Taufik
NIM    :(48933181499)
Kelas   : A

PROGRAM STUDY D3 KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN UNISSULA UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
2013/2014


Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan yang maha Esa atas limpahan rahmat dan kasih-Nya, atas anugrah hidup dan kesehatan yang telah saya terima, serta petunjuk-Nya sehingga memberikan kemampuan dan kemudahan bagi saya dalam penyusunan makalah ini. Didalam makalah ini saya selaku penyusun hanya memiliki sebatas ilmu yang bisa saya sajikan yaitu dengan topik “ Program Kartu Sehat Jokowi”.
Saya menyadari bahwa keterbatasan pengetahuan dan pemahan saya tentang penyajian makalah ini, menjadikan keterbatasan saya pula untuk memberikan penjabaran yang lebih dalam tentang masalah ini, kiranya mohon dimaklumi apabila masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini.
Harapan saya, semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita, setidaknya untuk sekedar membuka cakrawala berfikir kita tentang bagaimana politik dari kementrian presiden Jokowi. Tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Ibu Agustin selaku dosen pembimbing mata kuliah pengembangan kepribadian yang telah mendorong Saya untuk menyelesaikan susunan makalah ini dengan baik dan benar.



                                                                                                Semarang,12 Desember 2014













Presiden jokowi menunjukkan keseriusannya dalam membuktikan janji-janji pada rakyat saat kampanye. hal ini nampaknya bukan hanya isapan jempol belaka. Jokowi menjawab hal itu dengan meluncurkan tiga kartu sekaligus. Hal ini memang digadang gadang oleh pak jokowi yang akan ia jadikan terobosan andalannya dalam masa pemerintahannya. Diharapkan kebutuhan masyarakat akan kesehatan dan pendidikan dapat terpenuhi melalui kartu tersebut. Namun, banyak yang menyangka, KIS merupakan pengganti dari kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), padahal beda. Senin, 3 November 2014, Presiden Jokowi resmi meluncurkan program andalanya, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KIS berfungsi sebagai kartu untuk berobat. Kartu tersebut bisa dibawa jika warga ingin berobat, KKS berfungsi untuk memberikan bantuan sosial langsung kepada warga. Kartu ini berfungsi selama 5 tahun, Adapun KIP, bisa dibawa ke sekolah swasta atau negeri, Dengan menunjukkan KIP ke sekolah disertakan KK dan kartu penunjuk lainnya, kartu ini bisa
Ketiga kartu yang tergabung dalam program Government to person (G2P) tersebut adalah bantuan bagi keluarga kurang mampu seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat atau BLSM, yang dulunya diberikan tunai lewat kantor pos, kini akan diberikan diberikan secara non tunai melalui Layanan Keuangan Digital melalui kartu.
Tetapi Baru diluncurkan, program itu sudah mengundang pro dan kontra. Antara lain, mengenai payung hukumnya. Mengingat peluncurannya terkesan mendadak dan terburu-buru.
Dari latar belakang diatas berikut rumusan masalah yang bisa saya sajikan:
1.      Apa pengertian dan fungsi dari KIS, KIP, KKS?
2.      Apa perbedaaan KIS dan BPJS?
3.      Bagaimana Pro dan kontra dari peluncuran kartu sakti Jokowi?
Tujuan dari ditulisnya makalah ini adalah:
1.      Mampu menjelaskan pengertian dan fungsi dari KIS, KIP, KKS.
2.      Mampu menjelaskan perbedaan dari KIS dan BPJS.
3.      Mampu menjabarkan pendapat dari berbagai ahli politik mengenai pro dan kontra dari peluncuran kartu sakti Jokowi.




























A.    Kartu Indonesia Sehat (KIS).
KIS (Kartu Indonesia Sehat) adalah kartu yang memberikan jaminan pada pemegangnya untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin terhadap kesehatan. KIS akan diberikan kepada anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga tidak menggeser Sistem JKN. Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menunjuk BPJS Kesehatan sebagai penyelenggaranya.
“KIS hanya kartunya, dan tidak akan menggantikan JKN. Bahkan para anggota JKN yang memegang KIS akan mendapatkan sejumlah benefit, salah satunya edukasi.” kata Menteri Kesehatan, Nila Moeloek.
Adapun keluarga miskin yang menjadi penerima bantuan iuran JKN, yaitu sebanyak 86,4 jiwa, akan tetap ditanggung dengan Kartu Indonesia Sehat. Namun, anak dari keluarga miskin bisa langsung menggunakan Kartu Indonesia Sehat tanpa harus mendaftar lagi.
Pada tahap pertama sampai akhir 2014 itu, KIS akan dibagikan ke 19 provinsi. Sedangkan provinsi lainnya akan disalurkan pada tahap selanjutnya. Pada 2015, diharapkan seluruh penduduk prasejahtera di Indonesia sudah memiliki kartu tersebut. Pendistribusian akan dibantu oleh PT Pos Indonesia dan perbankan nasional yaitu Bank Mandiri.
Terkait dengan biaya premi KIS, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan, Akmal Taher mengatakan, untuk saat ini biaya premi di Kartu Indonesia Sehat sama dengan JKN.
“Sama untuk preminya karena sementara ini memakai anggaran 2014,” ujar Akmal seperti dikutip Tempo, Minggu (02/11/2014) kemarin. Karena itu, biaya untuk menanggung mereka yang ikut dalam KIS tidak berubah sampai akhir 2014. “Sesuai anggaran,” ujar beliau.
Biaya premi yang dibayarkan masyarakat di JKN akan sama dengan KIS. JKN terbagi dalam tiga kelas, yakni Kelas 1 dengan harga Rp 59.500, kelas 2 Rp 42.500, dan kelas 3 Rp 25.500. “Jadi, sementara akan sama,” kata dia. Masyarakat akan membayar harga sesuai kelas mana dan kesanggupan mereka membayar premi per bulan.
Bagaimana cara menggunakannya? Ternyata sangat mudah, pemilik kartu hanya tinggal menunjukkan Kartu Indonesia Sehat saat sedang berobat di puskemas dan rumah sakit.
B.     Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)  menggunakan anggaran sebesar Rp 6,2 triliun dan setiap keluarga akan mendapatkan Rp 200 ribu per bulan. Kartu ini akan diisi setiap 2 bulan. Sebelumnya, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah meluncurkan Kartu Perlindungan Sosial dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan memiliki KPS, rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial, seperti : Raskin dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga tahun 2014. Kini, para pemilik Kartu Perlindungan Sosial diminta untuk menukarkan kartunya dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta sim card (kartu HP) yang berisi uang elektronik. Jika KPS hilang atau rusak, bawa identitas lain dan surat keterangan dari kepala desa/lurah saat penukaran.
“KKS adalah pengganti KPS, berfungsi sebagai penanda keluarga kurang mampu,” bunyi penjelasan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang menjadi pengawas kartu sakti ini.
Setiap kepala keluarga akan mendapat KKS dan 1 SIM card untuk diaktifkan pada HP yang mereka miliki. Nomor telepon di SIM tersebut juga berfungsi ganda sebagai nomor rekening untuk penyaluran Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS).Setiap keluarga mendapat dana Rp 200 ribu per bulan yang disalurkan melalui nomor rekening tersebut. Nantinya, warga bisa melihat penyaluran dana tersebut melalui aplikasi *141*6# dari ponsel mereka.
C.     Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya secara gratis. Selain itu, Kartu Indonesia Pintar juga akan menjangkau anak-anak yang berada di luar sekolah misalnya anak jalanan, dan anak putus sekolah, yatim piatu, dan difabel. Agar anak-anak yang tidak mendapat pendidikan formal juga bisa mendapat pendidikan keterampilan, KIP ini akan berlaku untuk balai-balai latihan kerja. Penerima kartu ini hanya tinggal menunjukkan Kartu Indonesia Pintar ke pihak sekolah dan balai-balai latihan.
KIP pada fase pertama akan diterapkan pada 18 provinsi kabupaten kota, dengan sasaran 152.434 siswa di jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Dia memastikan jumlah tersebut akan bertambah karena data tersebut menggunakan data Bantuan Siswa Miskin (BSM).
KIP akan didistribusikan secara bertahap di 18 lokasi kabupaten/kota di Indonesia. Lokasi tersebut adalah Jembrana, Pandeglang, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Cirebon, Bekasi, Kuningan, Semarang, Tegal, Banyuwangi, Surabaya, Balikpapan, Kupang, Mamuju Utara, dan Pematang Siantar.

Presiden Jokowi menunjukkan keseriusannya dalam membuktikan janji-janji pada rakyat saat kampanye. hal ini nampaknya bukan hanya isapan jempol belaka. Jokowi menjawab hal itu dengan menluncurkan tiga kartu sekaligus. Hal ini memang digadang gadang oleh pak jokowi yang akan ia jadikan terobosan andalannya dalam masa pemerintahannya. Pemerintah dengan serius membagi-bagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Senin (03/11/2014). Diharapkan kebutuhan masyarakat akan kesehatan dan pendidikan dapat terpenuhi melalui kartu tersebut. Namun, banyak yang menyangka, KIS merupakan pengganti dari kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), padahal beda. Perbedaan tersebut memang masih awam bagi masyarakat indonesia, maklum saja ini adalah program baru dan masih banyak yang belum megetahui perbedaan tersebut, nah kali ini kami akan mencoba memberikan informasi terkait dengan pengertian dari ketiga kartu tersebut, terutama untuk Kartu indonesia Sehat atau yang lebih dikenal dengan KIS.
Pada awalnya ini memang menjadi bahan perbincangan oleh para pengamat politik indonesia, dengan pertanyaan apakah ini tidak akan tumpang tindih antara kebijakan BPJS dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan tidak hanya itu memang sempat berhembus kabar ditakutkan nantinya kebijakan ini akan menjadi lahan korup bagi para koruptor dengan membuat daftar ganda ataupun dengan cara yang lainnya.
Namun dengan persiapan yang matang dan pemantapan strategi dari pemerintahan Jokowi hal ini coba dipatahkan dengan tanpa ragu meluncurkan produk baru yang mengawali perjalanan pemerintahan Presiden Jokowidodo, dan untuk mengenal lebih dekat seperti apa kebijakan ini, inilah penjelasan dari berbagai tokoh yang memberikan keterangannya.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Jadi, KIS adalah program sementara BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.
Sebelumnya, yang mendapatkan KIS, sementara ini adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ditetapkan Pemerintah. Sedangkan jalur pelayanan KIS sama dengan peserta PBI atau Jamkesmas. Peserta lebih dahulu dilayani di Puskesmas tempat peserta terdaftar, kemudian jika menurut dokter perlu perawatan lebih lanjut akan dirujuk ke RS yang ditunjuk, kecuali Gawat Darurat bisa langsung ke RS.
Jadi jelas, bahwa BPJS merupakan nama institusi penyelenggara program KIS.

Senin (13/11/14) pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tiga kartu 'sakti'. Yaitu, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Baru diluncurkan, tapi program ini sudah mengundang pro dan kontra. Antara lain, mengenai payung hukumnya. Mengingat, peluncurannya terkesan mendadak dan terburu-buru.
Seperti disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani beberapa waktu lalu. Menurutnya, saat ini masih dalam proses menyiapkan payung hukum untuk program perlindungan sosial tersebut. “Nantinya payung hukum untuk KIS, KIP, dan KKS dapat berbentuk instruksi presiden (inpres) atau keputusan presiden (keppres)” ,ujar beliau.
Pakar hukum tata negara Margarito  menyarankan Jokowi segera menangguhkan program KIS, KIP dan KKS yang telah diluncurkan pada (3/11/14). Karena tiga kartu itu tidak memiliki payung hukum yang jelas. Margarito menjelaskan, program Jokowi itu digulirkan tanpa mengacu pada program yang tertera di APBN. Atas dasar itu, pelaksanaan KIS dan KIP harusnya ditangguhkan untuk terhindar dari masalah pada kemudian hari.
Sementara itu, anggota DPR Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul (kanan) dan Melani Leimena Suharli (kiri) melambaikan tangan usai Sidang Paripurna terakhir di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/14). Sidang Paripurna tersebut merupakan sidang terakhir bagi anggota DPR RI periode 2009-2014 yang akan digantikan oleh anggota DPR terpilih yang akan dilantik pada Rabu (1/10/14). Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan penerbitan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tak perlu diperdebatkan. “Demokrat tak mempersoalkan terbitnya kartu itu”, ujar beliau. “Kami positive thinking saja,” kata Ruhut di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (7/11/14). “Kartu ini penjelmaan dari SBY yang dulu.”
DPR adalah salah satu sumber pengkritik kebijakan yang diluncurkan Presiden Joko Widodo pada awal pekan ini. Menurut Ruhut, kalangan DPR mestinya instropeksi diri karena kartu itu memang harus direalisasikan.
Tapi Imam Nasef, peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tata Negara SIGMA, menilai penerbitan KIS, KKS, dan KIP oleh Presiden Jokowi telah mengabaikan konstitusi. Menurutnya kebijakan itu tak memiliki dasar hukum. Menurut Imam sangat tabu dan tidak mungkin suatu tindakan dilakukan lebih dulu ketimbang dasar hukumnya. Sebab itu bisa saja membuat tindakan atau kebijakan Presiden melanggar hukum.
“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sangat jelas menyebutkan, maka konsekuensinya seluruh tindakan pemerintah wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tindakan menerbitkan KIS, KIP dan KKS, itu harus memiliki dasar hukum,” ujar beliau.
Tapi Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan program itu sudah punya dasar hukum. Sebab KIS hanyalah program Jaminan Kesehatan Nasional yang diperbaiki. "Yang berubah nama kartunya, dan cakupan serta manfaatnya diperluas," kata Menteri Nila, di Jakarta, pada Rabu (5/11/14).
Kepala Badan P‎endidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Usman Sumantri mengatakan dasar hukum program itu sama dengan JKN, yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 soal Sistem Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 soal BPJS, dan UUD 45 pasal 34.



























Hari ini senin, 3 November 2014, Presiden Jokowi resmi meluncurkan program andalanya, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KIS memiliki fungsi sebagai kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan, sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS. KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan pemerintah sebelumnya, yaitu pada 1 Januari 2014. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya secara gratis. Kartu Keluarga Sehat (KKS) berfungsi sebagai penanda keluarga kurang mampu, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)  menggunakan anggaran sebesar Rp 6,2 triliun dan setiap keluarga akan mendapatkan Rp 200 ribu per bulan. Kartu ini akan diisi setiap 2 bulan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah Nama untuk Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan oleh pemerintah. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Jadi, KIS adalah program sementara BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program tersebut.

Dari penjelasan di atas saran yang dapat saya berikan adalah sebagai presiden dalam meluncurkan suatu program hendaknya tidak gegabah dan ditentukan kejelasan payung hukumnya supaya tidak menimbulkan pro dan kontra. Harapan saya semoga dengan diluncurkannya KIS, KKS, dan KIP rakyat Indonesia bisa lebih sejahtera dan mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan tingkat pendidikan di Indonesia.




4.      Liputan6.com
5.      simomot.com

1 komentar: