MAKALAH
KARTU SAKTI JOKOWI
Guna Memenuhi Tugas Pengembangan
Kepribadian
Di susun oleh
Nama :Ahmad Taufik
NIM :(48933181499)
Kelas : A
PROGRAM STUDY D3 KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU KEPERAWATAN UNISSULA UNIVERSITAS
ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
2013/2014
Puji syukur saya panjatkan kehadirat
Tuhan yang maha Esa atas limpahan rahmat dan kasih-Nya, atas anugrah hidup dan
kesehatan yang telah saya terima, serta petunjuk-Nya sehingga memberikan kemampuan
dan kemudahan bagi saya dalam penyusunan makalah ini. Didalam makalah ini saya
selaku penyusun hanya memiliki sebatas ilmu yang bisa saya sajikan yaitu dengan
topik “ Program Kartu Sehat Jokowi”.
Saya menyadari bahwa keterbatasan
pengetahuan dan pemahan saya tentang penyajian makalah ini, menjadikan
keterbatasan saya pula untuk memberikan penjabaran yang lebih dalam tentang
masalah ini, kiranya mohon dimaklumi apabila masih terdapat banyak kekurangan
dan kesalahan dalam penyusunan makalah ini.
Harapan saya, semoga makalah ini membawa
manfaat bagi kita, setidaknya untuk sekedar membuka cakrawala berfikir kita
tentang bagaimana politik dari kementrian presiden Jokowi. Tidak lupa saya
ucapkan terima kasih kepada Ibu Agustin selaku dosen pembimbing mata kuliah
pengembangan kepribadian yang telah mendorong Saya untuk menyelesaikan susunan
makalah ini dengan baik dan benar.
Semarang,12
Desember 2014
Presiden
jokowi menunjukkan keseriusannya dalam membuktikan janji-janji pada rakyat saat
kampanye. hal ini nampaknya bukan hanya isapan jempol belaka. Jokowi menjawab
hal itu dengan meluncurkan tiga kartu sekaligus. Hal ini memang digadang gadang
oleh pak jokowi yang akan ia jadikan terobosan andalannya dalam masa
pemerintahannya. Diharapkan kebutuhan masyarakat akan kesehatan dan pendidikan
dapat terpenuhi melalui kartu tersebut. Namun, banyak yang menyangka, KIS
merupakan pengganti dari kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS), padahal beda. Senin, 3 November 2014, Presiden Jokowi resmi
meluncurkan program andalanya, yakni Kartu
Indonesia Sehat (KIS), Kartu
Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS).
KIS berfungsi sebagai kartu untuk berobat. Kartu tersebut bisa dibawa jika
warga ingin berobat, KKS berfungsi
untuk memberikan bantuan sosial langsung kepada warga. Kartu ini berfungsi
selama 5 tahun,
Adapun KIP, bisa dibawa ke sekolah swasta atau negeri, Dengan
menunjukkan KIP ke sekolah disertakan KK dan kartu penunjuk lainnya, kartu ini
bisa
Ketiga
kartu yang tergabung dalam program Government to person (G2P) tersebut adalah
bantuan bagi keluarga kurang mampu seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan
Bantuan Langsung Sementara Masyarakat atau BLSM, yang dulunya diberikan tunai
lewat kantor pos, kini akan diberikan diberikan secara non tunai melalui
Layanan Keuangan Digital melalui kartu.
Tetapi Baru diluncurkan, program itu sudah mengundang pro dan kontra.
Antara lain, mengenai payung hukumnya. Mengingat peluncurannya terkesan
mendadak dan terburu-buru.
Dari
latar belakang diatas berikut rumusan masalah yang bisa saya sajikan:
1. Apa
pengertian dan fungsi dari KIS, KIP, KKS?
2. Apa
perbedaaan KIS dan BPJS?
3. Bagaimana
Pro dan kontra dari peluncuran kartu sakti Jokowi?
Tujuan
dari ditulisnya makalah ini adalah:
1. Mampu
menjelaskan pengertian dan fungsi dari KIS, KIP, KKS.
2. Mampu
menjelaskan perbedaan dari KIS dan BPJS.
3. Mampu
menjabarkan pendapat dari berbagai ahli politik mengenai pro dan kontra dari peluncuran
kartu sakti Jokowi.
A. Kartu Indonesia Sehat (KIS).
KIS
(Kartu Indonesia Sehat) adalah kartu yang memberikan jaminan pada pemegangnya
untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan dalam
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ini bertujuan untuk meringankan beban
masyarakat miskin terhadap kesehatan. KIS akan diberikan kepada anggota Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) sehingga tidak menggeser Sistem JKN. Dalam
pelaksanaannya, pemerintah telah menunjuk BPJS Kesehatan sebagai
penyelenggaranya.
“KIS
hanya kartunya, dan tidak akan menggantikan JKN. Bahkan para anggota JKN yang
memegang KIS akan mendapatkan sejumlah benefit, salah satunya edukasi.” kata
Menteri Kesehatan, Nila Moeloek.
Adapun
keluarga miskin yang menjadi penerima bantuan iuran JKN, yaitu sebanyak 86,4
jiwa, akan tetap ditanggung dengan Kartu Indonesia Sehat. Namun, anak dari keluarga
miskin bisa langsung menggunakan Kartu Indonesia Sehat tanpa harus mendaftar
lagi.
Pada
tahap pertama sampai akhir 2014 itu, KIS akan dibagikan ke 19 provinsi.
Sedangkan provinsi lainnya akan disalurkan pada tahap selanjutnya. Pada 2015,
diharapkan seluruh penduduk prasejahtera di Indonesia sudah memiliki kartu
tersebut. Pendistribusian akan dibantu oleh PT Pos Indonesia dan perbankan
nasional yaitu Bank Mandiri.
Terkait
dengan biaya premi KIS, Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan,
Akmal Taher mengatakan, untuk saat ini biaya premi di Kartu Indonesia Sehat
sama dengan JKN.
“Sama
untuk preminya karena sementara ini memakai anggaran 2014,” ujar Akmal seperti
dikutip Tempo, Minggu
(02/11/2014) kemarin. Karena itu, biaya untuk menanggung mereka yang ikut dalam
KIS tidak berubah sampai akhir 2014. “Sesuai anggaran,” ujar beliau.
Biaya
premi yang dibayarkan masyarakat di JKN akan sama dengan KIS. JKN terbagi dalam
tiga kelas, yakni Kelas 1 dengan harga Rp 59.500, kelas 2 Rp 42.500, dan kelas
3 Rp 25.500. “Jadi, sementara akan sama,” kata dia. Masyarakat akan membayar
harga sesuai kelas mana dan kesanggupan mereka membayar premi per bulan.
Bagaimana
cara menggunakannya? Ternyata sangat mudah, pemilik kartu hanya tinggal
menunjukkan Kartu Indonesia Sehat saat sedang berobat di puskemas dan rumah
sakit.
B. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) menggunakan
anggaran sebesar Rp 6,2 triliun dan setiap keluarga akan mendapatkan Rp 200
ribu per bulan. Kartu ini akan diisi setiap 2 bulan. Sebelumnya, pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah meluncurkan Kartu Perlindungan
Sosial dalam rangka Program Percepatan dan Perluasan Sosial (P4S). Dengan
memiliki KPS, rumah tangga berhak menerima program-program perlindungan sosial,
seperti : Raskin dan Bantuan Siswa Miskin (BSM), sesuai dengan ketentuan yang
berlaku hingga tahun 2014.
Kini, para pemilik Kartu
Perlindungan Sosial diminta untuk menukarkan kartunya dengan Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS),
serta sim card (kartu HP) yang berisi uang elektronik. Jika KPS hilang atau
rusak, bawa identitas lain dan surat keterangan dari kepala desa/lurah saat
penukaran.
“KKS
adalah pengganti KPS, berfungsi sebagai penanda keluarga kurang mampu,” bunyi
penjelasan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang
menjadi pengawas kartu sakti ini.
Setiap
kepala keluarga akan mendapat KKS dan 1 SIM card untuk diaktifkan pada HP yang
mereka miliki. Nomor telepon di SIM tersebut juga berfungsi ganda sebagai nomor
rekening untuk penyaluran Simpanan Keluarga Sejahtera (KKS).Setiap keluarga
mendapat dana Rp 200 ribu per bulan yang disalurkan melalui nomor rekening
tersebut. Nantinya, warga bisa melihat penyaluran dana tersebut melalui
aplikasi *141*6# dari ponsel mereka.
C. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Kartu
Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan
rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya secara gratis.
Selain itu, Kartu Indonesia Pintar
juga akan menjangkau anak-anak yang berada di luar sekolah misalnya anak
jalanan, dan anak putus sekolah, yatim piatu, dan difabel. Agar anak-anak yang
tidak mendapat pendidikan formal juga bisa mendapat pendidikan keterampilan,
KIP ini akan berlaku untuk balai-balai latihan kerja. Penerima kartu ini hanya
tinggal menunjukkan Kartu Indonesia Pintar ke pihak sekolah dan balai-balai
latihan.
KIP
pada fase pertama akan diterapkan pada 18 provinsi kabupaten kota, dengan
sasaran 152.434 siswa di jenjang SD, SMP, SMA/SMK. Dia memastikan jumlah
tersebut akan bertambah karena data tersebut menggunakan data Bantuan Siswa
Miskin (BSM).
KIP akan didistribusikan secara
bertahap di 18 lokasi kabupaten/kota di Indonesia. Lokasi tersebut adalah
Jembrana, Pandeglang, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta
Timur, Jakarta Utara, Cirebon, Bekasi, Kuningan, Semarang, Tegal, Banyuwangi,
Surabaya, Balikpapan, Kupang, Mamuju Utara, dan Pematang Siantar.
Presiden
Jokowi menunjukkan keseriusannya dalam membuktikan janji-janji pada rakyat saat
kampanye. hal ini nampaknya bukan hanya isapan jempol belaka. Jokowi menjawab
hal itu dengan menluncurkan tiga kartu sekaligus. Hal ini memang digadang
gadang oleh pak jokowi yang akan ia jadikan terobosan andalannya dalam masa
pemerintahannya. Pemerintah dengan serius membagi-bagikan Kartu Indonesia Sehat
(KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Senin
(03/11/2014). Diharapkan kebutuhan masyarakat akan kesehatan dan pendidikan
dapat terpenuhi melalui kartu tersebut. Namun, banyak yang menyangka, KIS
merupakan pengganti dari kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS), padahal beda. Perbedaan tersebut memang masih awam bagi masyarakat
indonesia, maklum saja ini adalah program baru dan masih banyak yang belum
megetahui perbedaan tersebut, nah kali ini kami akan mencoba memberikan
informasi terkait dengan pengertian dari ketiga kartu tersebut, terutama untuk
Kartu indonesia Sehat atau yang lebih dikenal dengan KIS.
Pada
awalnya ini memang menjadi bahan perbincangan oleh para pengamat politik
indonesia, dengan pertanyaan apakah ini tidak akan tumpang tindih antara
kebijakan BPJS dengan KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan tidak hanya itu memang
sempat berhembus kabar ditakutkan nantinya kebijakan ini akan menjadi lahan
korup bagi para koruptor dengan membuat daftar ganda ataupun dengan cara yang
lainnya.
Namun
dengan persiapan yang matang dan pemantapan strategi dari pemerintahan Jokowi
hal ini coba dipatahkan dengan tanpa ragu meluncurkan produk baru yang
mengawali perjalanan pemerintahan Presiden Jokowidodo, dan untuk mengenal lebih
dekat seperti apa kebijakan ini, inilah penjelasan dari berbagai tokoh yang
memberikan keterangannya.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah Nama
untuk Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk
Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan
oleh pemerintah. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Jadi, KIS adalah program
sementara BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program
tersebut.
Sebelumnya,
yang mendapatkan KIS, sementara ini adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
yang ditetapkan Pemerintah. Sedangkan jalur pelayanan KIS sama dengan peserta
PBI atau Jamkesmas. Peserta lebih dahulu dilayani di Puskesmas tempat peserta
terdaftar, kemudian jika menurut dokter perlu perawatan lebih lanjut akan
dirujuk ke RS yang ditunjuk, kecuali Gawat Darurat bisa langsung ke RS.
Jadi
jelas, bahwa BPJS merupakan nama institusi penyelenggara program KIS.
Senin
(13/11/14) pemerintah Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tiga kartu 'sakti'.
Yaitu, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS). Baru diluncurkan, tapi program ini sudah mengundang
pro dan kontra. Antara lain, mengenai payung hukumnya. Mengingat, peluncurannya
terkesan mendadak dan terburu-buru.
Seperti
disampaikan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani beberapa
waktu lalu. Menurutnya, saat ini masih dalam proses menyiapkan payung hukum
untuk program perlindungan sosial tersebut.
“Nantinya payung hukum untuk KIS, KIP, dan KKS dapat berbentuk instruksi
presiden (inpres) atau keputusan presiden (keppres)” ,ujar beliau.
Pakar
hukum tata negara Margarito menyarankan Jokowi segera menangguhkan
program KIS, KIP dan KKS yang telah diluncurkan pada (3/11/14). Karena tiga
kartu itu tidak memiliki payung hukum yang jelas. Margarito menjelaskan,
program Jokowi itu digulirkan tanpa mengacu pada program yang tertera di APBN.
Atas dasar itu, pelaksanaan KIS dan KIP harusnya ditangguhkan untuk terhindar
dari masalah pada kemudian hari.
Sementara
itu, anggota DPR Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul (kanan) dan Melani Leimena
Suharli (kiri) melambaikan tangan usai Sidang Paripurna terakhir di Gedung
Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/14). Sidang Paripurna tersebut
merupakan sidang terakhir bagi anggota DPR RI periode 2009-2014 yang akan
digantikan oleh anggota DPR terpilih yang akan dilantik pada Rabu (1/10/14). Politikus
Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan penerbitan Kartu Indonesia Sehat
(KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tak
perlu diperdebatkan. “Demokrat tak mempersoalkan terbitnya kartu itu”, ujar
beliau. “Kami positive thinking saja,” kata Ruhut di Gedung DPR,
Jakarta, Jumat (7/11/14). “Kartu ini penjelmaan dari SBY yang dulu.”
DPR
adalah salah satu sumber pengkritik kebijakan yang diluncurkan Presiden Joko
Widodo pada awal pekan ini. Menurut Ruhut, kalangan DPR mestinya instropeksi
diri karena kartu itu memang harus direalisasikan.
Tapi
Imam Nasef, peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tata Negara SIGMA, menilai
penerbitan KIS, KKS, dan KIP oleh Presiden Jokowi telah mengabaikan konstitusi.
Menurutnya kebijakan itu tak memiliki dasar hukum. Menurut Imam sangat tabu dan
tidak mungkin suatu tindakan dilakukan lebih dulu ketimbang dasar hukumnya.
Sebab itu bisa saja membuat tindakan atau kebijakan Presiden melanggar hukum.
“Pasal
1 ayat (3) UUD 1945 sangat jelas menyebutkan, maka konsekuensinya seluruh
tindakan pemerintah wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk tindakan menerbitkan KIS, KIP dan KKS, itu harus memiliki
dasar hukum,” ujar beliau.
Tapi
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan program itu sudah punya dasar hukum.
Sebab KIS hanyalah program Jaminan Kesehatan Nasional yang diperbaiki.
"Yang berubah nama kartunya, dan cakupan serta manfaatnya diperluas,"
kata Menteri Nila, di Jakarta, pada Rabu (5/11/14).
Kepala
Badan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian
Kesehatan Usman Sumantri mengatakan dasar hukum program itu sama dengan JKN,
yakni Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 soal Sistem Jaminan Sosial,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 soal BPJS, dan UUD 45 pasal 34.
Hari ini senin, 3 November 2014, Presiden Jokowi resmi
meluncurkan program andalanya, yakni Kartu Indonesia Sehat
(KIS), Kartu
Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS). KIS memiliki fungsi sebagai
kartu jaminan kesehatan, yang dapat digunakan untuk mendapatkan layanan
kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan,
sesuai dengan kondisi penyakit yang diderita penerima KIS. KIS merupakan
perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan pemerintah
sebelumnya, yaitu pada 1 Januari 2014. Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang ditujukan
bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya secara
gratis. Kartu Keluarga Sehat (KKS) berfungsi sebagai penanda keluarga kurang
mampu, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menggunakan anggaran sebesar Rp 6,2 triliun
dan setiap keluarga akan mendapatkan Rp 200 ribu per bulan. Kartu ini akan
diisi setiap 2 bulan.
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah Nama
untuk Program Jaminan Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi penduduk
Indonesia, khususnya fakir miskin dan tidak mampu serta iurannya dibayarkan
oleh pemerintah. BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk untuk
menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan SJSN (JKN). Jadi, KIS adalah program
sementara BPJS Kesehatan adalah badan yang ditugaskan untuk menjalankan program
tersebut.
Dari
penjelasan di atas saran yang dapat saya berikan adalah sebagai presiden dalam
meluncurkan suatu program hendaknya tidak gegabah dan ditentukan kejelasan payung
hukumnya supaya tidak menimbulkan pro dan kontra. Harapan saya semoga dengan
diluncurkannya KIS, KKS, dan KIP rakyat Indonesia bisa lebih sejahtera dan
mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan tingkat pendidikan di Indonesia.
4.
Liputan6.com
5.
simomot.com
mantap bro...
BalasHapusterima kasih atas infonya